Disadari
atau tidak, suka atau tidak suka, saat ini kita telah berada pada era
global. Dalam era seperti ini hubungan antar bangsa makin dekat, tetapi
juga semakin kompleks. Pertukaran
barang-barang makin cepat, lalu lintas manusia makin intensif, arus
modal sudah mendunia dan persaingan dalam semua aspek kehidupan semakin
keras.
Globalisasi
menyediakan harapan, tetapi juga sekaligus menyimpan kecemasan. Banyak
kesempatan terbuka pada era globalisasi, tetapi juga tidak sedikit
ancaman yang harus diwaspadai, seperti kemungkinan lunturnya nilai-nilai
kebangsaan, rusaknya lingkungan hidup dan sumber daya alam, bahkan
sampai kemungkinan disintegrasi bangsa.
Itulah
sebabnya dalam upaya menyikapi era global, segenap komponen bangsa
perlu melakukan tindakan mawas diri, menyadari posisinya masing-masing,
senatiasa meningkatkan kopetensi terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara.
Kompetensi
sumber daya manusia aparatur negara utamanya kompetensi para pemimpin
maupun para kader pimpinan akan sangat menentukan terwujudnya
kepemerintahan yang baik (good governance), daya saing bangsa dan pada akhirnya tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Good Governance, Daya Saing dan Tujuan Nasional
Good Governance saat ini dipandang sebagai paradigma baru dan menjadi ciri yang perlu ada dalam sistem administrasi publik. Secara umum, Governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya. Governance mencakup 3 (tiga) domain yaitu state/negara/ pemerintahan), private sectors (sektor swasta/dunia usaha), dan society (masyarakat).
Good Governance sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders,
terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik dan pemanfaatan
beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia
bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas:
keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas (World Conference on Governance, UNDP, 1999).
Sejak
terjadinya krisis moneter dan krisis kepercayaan yang mengakibatkan
perubahan dramatis pada tahun 1998, Indonesia telah memulai berbagai
inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan Good Governance,
akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Ini sebagai awal yang
penting dalam menyebarluaskan gagasan yang mengarah pada perbaikan governance dan demokrasi partisipatoris di Indonesia.
Paradigma Good Governance
menekankan pada wujud kemampuan mengelola sumber daya pembangunan
secara bersama dengan swasta dan masyarakat dengan baik, sehingga
terhindar dari