Jawaban 4 "Ketahanan dan Keamanan Pangan"

Hōritsu-gō ni shokuhin teigi sa reta shokuryōanzen hoshō (food resistance) de 1996-nen no 7. Shokuryōanzen hoshō wa,-ryō to shitsu, anzende kōseina, to tegorona kakaku (Soerjani, dkk, 2006) no ryōhō de, shokuryō, mizu to kūki ga jūbundearu no kayōsei ni han'ei setai no tame no seiri-tekina nīzu no jūsoku no jōtaidatta. Shokuryō anzen hoshō wa, jōken jitai to, kanshō suru kizutsuke, soshite ningen no kenkō o kiken'nisarasu kanōsei no aru sonshō, osen ikimonogaku, kagaku, oyobi sonohoka no obujekuto kara tabemono o fusegu tame ni hitsuyōna rōryoku to teigi sa rete iru.

Translate :


Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Jawaban 4 "Ketahanan dan Keamanan Pangan""

Posting Komentar