Perlu: Kerja Sama Internasional di Bidang Iklim

Jerman berniat menjadi pelopor dalam pelestarian lingkungan dan iklim bumi. Dengan target yang ditetapkannya sendiri, Jerman mengambil posisi terdepan di dunia. Tidak ada negara industri lain dengan program yang begitu ambisius dan konkret: Pemerintah Federal bermaksud menurunkan emisi gas rumah-kaca sampai tahun 2020 dengan 40 persen dibandingkan dengan tarafnya pada tahun 1990. Di samping itu sektor energi terbarukan akan dikembangkan secara konsekuen, dan efisiensi energi akan ditingkatkan lebih lanjut. Sasarannya agar energi terbarukan menanggung bagian terbesar dari pengadaan energi total.
Dalam hubungan antarnegara pun usaha aktif Jerman ikut menentukan fakta, bahwa pelestarian lingkungan dan iklim dijadikan pokok pembicaraan. Maka sasaran pelestarian iklim serta kebijakan energi dikedepankan oleh Jerman ketika memegang tampuk pimpinan Dewan Uni Eropa dan Kelompok G8 pada tahun 2007. Keputusan ambisius Dewan UE mengenai pengurangan emisi gas rumah-kaca, begitu juga pernyataan yang dikeluarkan oleh para kepala negara dan kepala pemerintahan G8 di Heiligendamm mengenai maksud “mempertimbangkan secara serius” target pengurangan emisi gas rumah-kaca dengan separuh sampai tahun 2050, merupakan langkah penting ke arah
jawaban global terhadap perubahan iklim.
Pada konferensi puncak mengenai pelindungan iklim yang berlangsung di Bali tahun 2007 diletakkan dasar untuk apa yang disebut “Proses Pasca-Kyoto”. Dalam rangka proses itu, negara-negara industri akan meningkatkan usahanya; di samping itu negaranegara yang sedang berkembang dan negara transisi akan turut serta secara aktif dalam pelestarian iklim.
Usaha bersama itu sangat penting, sebab menurut prognosis dari Dewan Iklim PBB (IPCC), emisi CO2 sedunia harus dikurangi dengan separuh sampai tahun 2050, apabila pemanasan iklim bumi masih mau dikendalikan selama abad ini. Hal yang perlu dicegah ialah kenaikan suhu udara rata-rata di bumi yang melebihi dua derajat Celsius, hal yang mustahil tercapai atas dasar Pernyataan Kyoto saja yang akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2012.
Kegagalan dialami oleh rencana mencapai kesepakatan mengenai perjanjian pengganti untuk Pernyataan Kyoto pada konferensi puncak mengenai iklim di Kopenhagen pada tahun 2009. Namun komunitas negara yang terwakili paling tidak menyatakan adanya sasaran yang perlu dituju, yaitu pemanasan bumi harus dibatasi pada kenaikan sebesar maksimal dua derajat, dibandingkan dengan tarafnya pada masa sebelum industrialisasi. Namun konferensi itu tidak berhasil menetapkan sasaran yang konkret dan mengikat untuk pengurangan emisi karbon dioksida. Dalam dokumen penutup konferensi, “Copenhagen Accord”, dinyatakan akan adanya kewajiban reduksi CO2; akan tetapi hal itu tidak cukup untuk mencapai target dua derajat tersebut.
Lebih dari 100 negara yang secara bersama bertanggung jawab atas 80 persen lebih emisi gas rumah-kaca telah melaporkan target nasional pelindungan iklim masing-masing kepada Sekretariat Iklim PBB di Bonn, seperti yang disepakati di Kopenhagen. Komitmen ini pun belum cukup untuk mencapai target dua derajat. Uni Eropa menjadi pelopor dengan menyatakan bersedia menurunkan emisi gas rumah-kaca seperti CO2 sampai tahun 2020 dengan minimal 20 persen dibandingkan dengan tahun 1990 – atau sebanyak 30 persen seandainya negara industri lain menerima kewajiban pengurangan emisi yang setaraf. Andil energi terbarukan akan dinaikkan menjadi 20 persen, sedangkan konsumsi energi akan dikurangi sebanyak 20 persen dengan cara memperbaiki efisiensi. Untuk realisasi pakta UE mengenai iklim dan energi, ke-27 negara anggota akan mengikuti kuota nasional. Jerman akan memberikan kontribusi di atas rata-rata demi pengurangan gas rumah-kaca.
Walaupun jalan untuk mencapai kompromi tidak selalu lancar, Pemerintah Federal tetap akan berusaha demi terciptanya tata laksana pelindungan iklim internasional dan sistem baru pelestarian iklim bumi. Kemajuan ke arah Piagam PascaKyoto tercapai pada konferensi puncak pelindungan iklim global bulan Desember 2011 di Durban, Afrika Selatan. Keputusannya: Hingga tahun 2015 dirundingkan perjanjian antarnegara pelindungan iklim baru yang akan berlaku mulai tahun 2020. Perjanjian itu akan mencakup juga kewajiban Amerika Serikat dan negaranegara transisi untuk menetapkan target pengurangan emisi. Pernyataan Kyoto yang masa berlakunya sedianya berakhir tahun 2012 diperpanjang untuk periode kedua. Akan tetapi Jepang, Kanada dan Rusia tidak ikut serta dalam periode lanjutan itu. Taraf penurunan emisi CO2 masih harus ditetapkan.

Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/lingkungan-hidup-iklim-energi/startseite-klima/perlu-kerja-sama-internasional-di-bidang-iklim.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Perlu: Kerja Sama Internasional di Bidang Iklim"

Posting Komentar